Logo Saibumi

Penyetoran Uang Denda Dua Tindak Pidana Korupsi di Lampung 

Penyetoran Uang Denda Dua Tindak Pidana Korupsi di Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang sebesar Rp700 juta sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi menyampaikan adapun yang pertama dari perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto sebesar Rp500 juta. 

BACA JUGA: Laksdya TNI (Purn) Dr. Agus Setiadji, S.A.P., M.A : Kini Masuk Generasi Perang Kelima Yakni Cyber Warfare

 

"Yang kedua, dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Raden Inten II sejumlah Rp200 juta. Total 700 juta dari dua perkara Kami Terima, dan sudah disetorkan ke Bank. Kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," ungkap Helmi, Rabu (8/2/2023). 

 

Lebih lanjut, untuk uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 lalu.

 

"Sementara untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandar Lampung telah menyita tanah milik Sulaiman beberapa hari yang lalu," jelasnya. 

 

Perlu diketahui, Edi Yanto telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Sementara, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 subsider dua bulan penjara. Imam juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.570.291.052,58.

 

Selanjutnya di tingkat Kasasi Sulaiman divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

 

Kemudian Sulaiman juga dipidana membayar uang Pengganti sebesar Rp. 3.083.450.427. Apabila satu bulan setelah inkraht tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara. (*)

BACA JUGA: Laksdya TNI (Purn) Dr. Agus Setiadji, S.A.P., M.A : Kini Masuk Generasi Perang Kelima Yakni Cyber Warfare

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA